Hati-hati! Data Lamaran Kerja Dipakai Daftar Pinjol Bikin 26 Korban di Jakarta Rugi Rp1,1 Miliar

9 Juli 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi pinjol. /prfmnews.id

PRFMNEWS – Polisi tengah mengusut kasus dugaan penipuan yang dialami puluhan pelamar kerja dengan modus pencurian data pribadi yang digunakan pelaku untuk mendaftar pinjaman online (pinjol). Pengusutan kasus ini dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim).

Sejumlah korban selaku pelapor sudah diperiksa dan terduga pelaku atau terlapor berinisial R yang merupakan salah seorang karyawan di toko konter penjualan handphone (HP) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kramat Jati, Jaktim, juga sudah dipanggil.

"Kami telah periksa sebanyak enam orang saksi yakni para korban. Kami akan memeriksa para saksi lainnya dan memanggil terlapor berinisial R tadi untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta, Senin 8 Juli 2024 dikutip dari ANTARA.

Nicolas menjelaskan kronologi penipuan yang dialami sebanyak 26 orang korban ini berawal dari laporan mereka yang masuk ke kepolisian pada 5 Juni 2024.

Baca Juga: Menkominfo Pastikan Pemerintah Serius Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal

Dari pengakuan mereka, ujar Nicolas, para korban diiming-imingi lowongan kerja (loker) oleh terlapor R. Para korban diminta untuk menyerahkan KTP dan foto diri kepada terduga pelaku tersebut.
 
"Si terlapor dalam hal ini saudara R melakukan modus operandi berupa dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di toko telepon seluler. Dia mencari mangsa dengan catatan bahwa mangsa atau korban ini dapat memberikan identitas aslinya, berupa KTP dan membuat swafoto diri," jelas Nicolas.

Menurut pemeriksaan sementara, imbuhnya, para korban menyebut terlapor R melakukan aksi tersebut seorang diri. R menggunakan data-data pribadi para korban untuk mendaftar pinjol, sehingga mereka mengalami kerugian berkisar Rp1 miliar lebih.

Pengakuan langsung dari salah satu korban, Muhammad Lutfi (31), mengungkapkan ia bersama puluhan korban lain pada awal Mei 2024 dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan HP bersamaan dengan surat lamaran kepada R, selaku karyawan toko konter HP Wahana Store PGC.

Baca Juga: Bisakah Utang Pinjol Hangus Tanpa Harus Dibayar? Ini Jawabannya

Namun, data para pelamar kerja itu diduga dicuri oleh R untuk mengajukan pinjol. Bahkan, total kerugian yang dialami 27 korban mencapai Rp1 miliar lebih.

"Awalnya R (terlapor) menawarkan pekerjaan sebagai admin konter ponsel. Selanjutnya para korban menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP berikut foto diri," kata warga Ciracas itu di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat 5 Juli 2024.
 
Kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan korban, ternyata terlapor R telah menginstal aplikasi tertentu di HP milik para korban.
 
"Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman dan kredit 'online' yakni seperti Shopeepay Later, AdaKami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, para korban dirugikan dengan total keseluruhan tagihan sebesar Rp1,1 miliar.
 
"Kami kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur. Kami juga menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum kami," kata dia. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Trending