Pegi Bebas dan Tuntut Ganti Rugi ke Polda Jabar, Pakar: Biasanya Berujung Kekeluargaan

9 Juli 2024, 14:00 WIB
Pegi Setiawan bebas dari tahanan Polda Jabar usai gugatannya dikabulkan dalam sidang praperadilan PN Bandung terkait kasus Vina Cirebon, Senin, 8 Juli 2024 , kemarin. /ANTARA /Rubby Jovan

PRFMNEWS - Pegi Setiawan bebas dan resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat (Jabar) usai gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. Pegi oleh penyidik Polda Jabar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi tahun 2016 silam.

Pegi Setiawan keluar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar pada Senin, 8 Juli 2024 malam pukul 21.39 WIB bersama keluarga dan ke-22 kuasa hukumnya. Ia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto, serta masyarakat Indonesia yang telah mendukungnya.

"Saya Pegi Setiawan bersama keluarga dan kuasa hukum terima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang mendoakan dan mendukung saya. Allah mengabulkan doa-doa saya, dan saya ucapkan terima kasih banyak tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata dan bahagia. Semoga takdir kebenaran ini bisa terungkap semua," kata dia di Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Usai menang dalam sidang praperadilan dan resmi bebas, Pegi melalui tim kuasa hukumnya menuntut uang ganti rugi kepada Polda Jabar total sebanyak Rp175 juta. Tuntutan ratusan juta rupiah ini guna mengganti kerugian dirinya selama ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, sebab dia tidak bekerja selama dalam rutan.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Ibu Pegi Setiawan: Alhamdulillah Saya Sangat Bahagia

“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, di Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel merespons perihal tuntutan ganti rugi yang diajukan pihak Pegi ke Polda Jabar tersebut. Reza secara implisit menyampaikan rasa pesimisnya terhadap Polda Jabar akan memberikan ganti rugi sesuai tuntutan Pegi usai yang bersangkutan dinyatakan bukan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Reza menilai Polda Jabar akan menghindari pemberian ganti rugi karena mekanisme hukum semacam itu adalah hal yang memalukan bagi institusi Polri. Sehingga, alih-alih memberikan ganti rugi, Reza menduga Polda Jabar akan lebih memilih menyelesaikan perihal ini dengan cara kekeluargaan.

"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara. Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," bebernya.

Baca Juga: Polda Jabar Akan Patuhi Semua Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Adapun dasar hukum terkait ketentuan korban salah tangkap bisa menuntut ganti rugi ini diatur dalam Pasal 95 ayat 1 KUHAP yang berbunyi:

"Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili, atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan," demikian isi pasal tersebut.

Putusan hakim

Diketahui sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap pihak termohon, Polda Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Batal

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Polda Jabar menyatakan menghormati putusan hakim tersebut dan segera membebaskan Pegi Setiawan. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah Pegi bisa langsung dibebaskan di hari yang sama, sebab perlu menunggu salinan putusan gugatan praperadilan dari PN Bandung.

“Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," kata Jules di Bandung, Senin 8 Juli 2024 sore.

Hingga akhirnya Pegi resmi keluar dari rutan Polda Jabar pada Senin malam. Selanjutnya tim kuasa hukumnya menyampaikan terkait tuntutan ganti rugi terhadap Polda Jabar. Selama ditahan, Pegi telah kehilangan pekerjaan dan penghasilan, padahal selama ini dia sebagai tumpuan hidup keluarganya.

Penghasilan Pegi sebagai kuli bangunan cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.

“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” ucap Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Trending