Siap-siap! Pemerintah Tetapkan 7 Produk Impor Ini Bakal Kena Bea Masuk Tambahan

7 Juli 2024, 12:00 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen untuk barang-barang impor /Medan Pikiran Rakyat /DEDI SUANG/ ANTARA

PRFMNEWS - Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) pada tujuh item atau komoditas impor dari berbagai negara, hal tersebut dikatakan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan.

"Kemarin Ratas (Rapat Terbatas) yang dipimpin Pak Presiden kita putuskan ada tujuh item, yaitu TPT (tekstil dan produk tekstil), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki," kata Zulhas.

Mendag mengatakan, kalau hal itu terjadi maka akan dihitung kenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Anti Dumping.

Baca Juga: Pemilu Usai, Masoud Pezeshkian Terpilih Sebagai Presiden Iran yang Baru

"Kalau udah selesai [penelitiannya] saya tinggal teken. Langsung [diserahkan] ke Kementerian Keuangan," jelas Zulhas.

"Dan itu memang sah diatur dalam undang undang kita, dan juga dunia. Semua negara bisa melindungi industri ini, tapi dengan memenuhi prosedur prosedur yang saya sampaikan tadi, ada KADI, dan KPPI," sambungnya.

Mendag juga mengatakan, dari hasil hitungan oleh KADI dan KPPI tersebut kalau menghancurkan ekonomi Indonesia pasti dikenakan bea masuk, karena negara lain juga begitu, sehingga pemerintah Indonesia juga diperbolehkan.

Baca Juga: Industri Butuh Dukungan Langsung dari Pemerintah Agar Mencegah Terjadinya Gelombang PHK

"Dalam aturan itu diperbolehkan, tapi lagi dihitung, kalau produknya dari negara mana saja, tidak hanya Tiongkok, dari Eropa, ASEAN, kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu industri kita, boleh kita mengenakan bea masuk anti damping atau bea masuk tindakan pengamanan," katanya.

Sementara untuk besaran BMTP maupun BMAD, Zulhas mengatakan akan mengacu kepada lonjakan volume impor ke dalam negeri. Terlebih, dengan volumenya yang kian tinggi, kini makin berdampak pada efisiensi hingga gulung tikar di industri termasuk tekstil dan produk tekstil.

Berikut 7 produk yang akan terkena bea impor:

- Tekstil dan produk tekstil (TPT).

- Pakaian jadi.

- Keramik.

- Elektronik.

Baca Juga: Tanpa Batas Usia, Dukcapil Kemendagri Buka Lowongan Kerja Juli 2024 Posisi Tenaga Ahli

- Kosmetik.

- Tekstil sudah jadi lainnya.

- Alas kaki.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending