Dipanggil BKD Jabar, Ini Hasil Pemeriksaan Awal ASN Terduga Pemeran Video Asusila di Tapanuli Utara

6 Juli 2024, 11:00 WIB
Kepala BKD Jabar Sumasna saat menjelaskan terkait kasus video asusila yang diduga menjerat ASN berinisial TS /B. Hartati/

PRFMNEWS - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengungkap hasil pemeriksaan awal terhadap seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita inisial TS, terduga pemeran dalam video asusila dengan seorang pria diduga mirip Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara (Taput) inisial IS.

Kepala BKD Provinsi Jabar Sumasna menjelaskan bahwa TS yang merupakan ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tepatnya bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jawa Barat telah dipanggil Tim Pemeriksa untuk menjalani pemeriksaan awal di Kantor BKD Jabar pada Rabu, 3 Juli 2024.

Tim Pemeriksa melakukan panggilan resmi terhadap TS guna meminta klarifikasi terhadap ASN Pemprov Jabar tersebut yang diduga pemeran video mesum dengan pria mirip Sekda Taput. Hasilnya, TS terduga pelanggaran disiplin ini membantah sosok perempuan dalam video asusila yang beredar viral di media sosial itu adalah dirinya.

Baca Juga: Ada Penutupan Jalan, Ini Rundown Acara Asia Africa Festival 6-7 Juli 2024 dan Rute Karnaval Budaya

"Hasil awal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terhadap TS, yang bersangkutan menunjukkan tidak mengakui tuduhan tersebut," kata Sumasna di Bandung, Jumat 5 Juli 2024.

Untuk selanjutnya, ujar Sumasna, Pemprov Jabar menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan polisi dari Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut), untuk memastikan prosedur hukum dan keadilan atas kasus video asusila yang melibatkan terduga ASN DPMDesa Jabar dan pria mirip Sekda Taput ini.

Lebih rinci terkait pemeriksaan terhadap TS yang dilakukan BKD Jabar, Sumasna memaparkan bahwa proses penelusuran diawali pihaknya mengirimkan surat resmi kepada DPMDesa Jabar untuk memanggil TS guna melakukan klarifikasi secara mendalam, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Persib Bandung Dikabarkan jadi Peserta Piala Presiden 2024, Diikuti 8 Klub dengan Sistem Grup

Sebagai respons atas situasi ini, Sekda Jabar membentuk Tim Pemeriksa melalui Surat Keputusan Nomor 3619/KPG.11.01/BKD, tanggal 21 Juni 2024, yang terdiri dari berbagai unsur seperti atasan langsung, kepegawaian, pengawasan, serta Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Tim Pemeriksa inilah yang melakukan klarifikasi awal terhadap TS.

"Langkah ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai dengan ketentuan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," sebutnya.

Usai memeriksa TS, kini Pemprov Jabar masih menunggu hasil proses pemeriksaan yang dilakukan di Polres Tapanuli Utara untuk memastikan kelanjutan proses hukum atas kasus ini.

Baca Juga: Pemkot Bandung Serahkan Pengelolaan Stadion GBLA kepada Persib

Tim Pemeriksa juga mendorong TS kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan yang diperlukan, apabila diminta oleh pihak berwenang atau lembaga terkait dalam penanganan kasus ini, serta mengikuti semua proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

TS sampai saat ini disebutkan masih bekerja seperti biasa sebagai PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jabar.

"Sampai kemarin, informasi dari yang bersangkutan masih bekerja, tidak merasa terganggu," ungkap Inspektur Daerah Provinsi Jabar Eni Rohyani.

Eni menyebut dalam menangani kasus ini, pihaknya harus berhati-hati dan harus memiliki dasar yang kuat untuk menjatuhkan sanksi terhadap TS. Ia memastikan sanksi tegas telah disiapkan, jika TS terbukti bersalah dalam kasus video asusila itu. Sanksi yang akan diberikan berdasarkan hasil keputusan hukum yang bersifat inkrah.

Baca Juga: Sesuai Tugas Prabowo, Dhani Wirianata Resmi Dicalonkan Gerindra di Pilwalkot Bandung

"Mungkin atas dasar putusan pengadilan yang sudah inkrah. Sanksi sudah ada di PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Itu dari ringan sampai berat, tergantung seperti apa putusan pengadilan," tuturnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Jabar Oky Putranto mengatakan bahwa sampai dengan saat ini Polres Tapanuli Utara belum meminta informasi apapun ke BKD Jabar.

"Polres Tapanuli Utara berkoordinasi langsung dengan DPMDesa. Sebelum aktif di DMPDesa Jabar, TS merupakan ASN aktif di Tapanuli Utara. Yang bersangkutan baru ke DMPDesa sejak 2022. Tidak ada rekam jejak saat pemberkasan Inspektorat di sana, clear mengikuti mekanisme mutasi seperti biasa," bebernya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending