Jamin Tak Persulit, Ini Alasan Pemerintah Terapkan Syarat Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli

5 Juni 2024, 12:20 WIB
Ilustrasi SIM /prfmnews/

PRFMNEWS – Terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat wajib pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Kenapa sudah terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib tambahan untuk membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM?

Polri dan BPJS Kesehatan resmi akan menguji coba aturan baru berupa syarat bikin dan perpanjangan SIM wajib melampirkan bukti peserta aktif JKN BPJS Kesehatan. Uji coba ini akan diterapkan mulai 1 Juli-30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah (Polda) yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Metro Jaya (DKI Jakarta), Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Syarat wajib menyertakan bukti terdaftar JKN BPJS Kesehatan untuk buat dan perpanjang SIM tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Aturan tersebut juga tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Mengacu pada dasar aturan tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengungkapkan alasan penerapan kebijakan pengurusan SIM wajib sudah terdaftar sebagai peserta aktif JKN BPJS Kesehatan, yakni karena guna memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali, bukan untuk mempersulit masyarakat.

Baca Juga: Cara Buat SIM Lampirkan BPJS Kesehatan, Bagaimana Nasib Peserta JKN Tidak Aktif atau Nunggak Bayar Iuran?

“Dengan adanya kebijakan Polri tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” kata David, Senin 3 Juni 2024.

David juga mengapresiasi komitmen Polri yang telah menerbitkan regulasi tersebut guna memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta JKN aktif. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan semangat yang diusung Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Sepanjang satu dekade Program JKN berjalan, dampak positif kehadiran Program JKN begitu terasa.

“Ada ratusan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat Program JKN, bahkan banyak orang yang terselamatkan oleh Program JKN dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan. Sedemikian pentingnya perlindungan jaminan kesehatan hingga pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98% penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024,” ungkap dia.

Di sisi lain, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono menjelaskan, terbitnya Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 merupakan bagian dari rencana aksi Inpres Nomor 1 Tahun 2022, yang merupakan amanah lama dari PP Nomor 86 Tahun 2013, yang baru terwujud setelah 11 tahun.

Baca Juga: Tambah BPJS Kesehatan, Ini 7 Syarat Wajib Terbaru Bikin dan Perpanjang SIM Mulai 1 Juli 2024

“Sustainabilitas Program JKN dipengaruhi oleh peserta yang aktif dan membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah. Hal ini memunculkan urgensi perlunya upaya strategis yang melibatkan kementerian/lembaga lintas sektoral. Beberapa capaian 2 tahun pelaksanaan Inpres 1/2022 ini di antaranya pertumbuhan angka kepesertaan JKN sebesar 33,7 juta jiwa. Di samping itu, jumlah pemerintah daerah yang mencapai Universal Health Coverage (UHC) bertambah 17 provinsi dan 106 kabupaten/kota,” jelas Nunung.

Nunung juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan suatu upaya menambah unnecessary delay pada layanan publik dan merupakan bagian dari edukasi dan literasi kepada masyarakat betapa pentingnya terproteksi dalam jaminan kesehatan.

“Pengecekan status aktif kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat pengurusan SIM dilaksanakan sebagai alat untuk menjaring peserta JKN yang tidak aktif agar dapat terliterasi,” ujar dia.

Sebelumnya pada 23 Februari 2022, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan keputusan pemerintah untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik salah satunya pengurusan SIM, bukan untuk memberatkan masyarakat.

Baca Juga: Terungkap Alasan Polri Terapkan Aturan Baru Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan di 7 Wilayah

Penerapan kebijakan baru tersebut, ujar Menko PMK, justru untuk memastikan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) ter-cover atau terlindungi di dalam program jaminan kesehatan nasional.

“Itu (kepesertaan BPJS Kesehatan) kan perintah UU. Salah satu upaya kita untuk memastikan masyarakat telah ter-cover layanan kesehatan ya mengaitkan dengan pelayanan publik yang dibutuhkan. Tapi jangan kemudian dibayangkan itu nanti akan memberatkan, akan disertai sanksi-sanksi yang akan membebani masyarakat, itu saya kira terlalu dibesar-besarkan,” tutur Muhadjir.

“Saya pastikan, misalnya belum punya (BPJS Kesehatan) kemudian tidak dilayani, itu tidak begitu. Tapi nanti ada toleransi, ada peringatan secara bertahap, tidak serta-merta. Itu yang saya jamin itu, tidak akan ada. Kecuali kalau memang yang sudah dasarnya dinilai sudah bandel baru ada sanksi,” sambung dia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Trending