Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Siap Selesaikan Berbagai Masalah yang Masih Ada

4 Juni 2024, 13:00 WIB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kiri) bersama Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli Antoni (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024). Presiden Joko Widodo secara resmi mengangkat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wamen ATR/ Waka B /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Setelah pengunduran diri Bambang Susantono sebagai kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala IKN.

Selain itu, Presiden juga menunjuk Raja Juli Antoni sebagai Wakil Kepala Otorita IKN usai Dhony Rahajoe turut mundur dari jabatannya.

Usai ditunjuk sebagai Plt Kepala IKN, Basuki pastikan pihaknya akan segera menyelesaikan permasalahan lahan dan investasi di IKN.

Menurut Basuki, untuk kepastian status hukum tanah akan segera diselesaikan untuk meyakinkan para investor.

Baca Juga: Bambang Susantono dan Wakilnya Mundur dari Jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN

“Jadi, kami berdua akan segera memutuskan status tanah di OIKN ini apakah dijual, disewa, ataukah KPBU ya. Kami ingin mempercepat itu, sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya. Yang kedua, karena status tanahnya akan lebih jelas, mereka akan juga lebih jelas status hukumnya sebagai investor di IKN,” kata Basuki dalam keterangan persnya Senin, 3 Juni 2024.

Di samping itu, Basuki dan Raja Juli Antoni juga diminta untuk menyiapkan pembentukan pemdasus (pemerintah daerah khusus) Ibu Kota Nusantara.

Ia menyebutkan bahwa regulasi terkait pembentukan pemdasus IKN ini telah disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga: Pemindahan ASN ke IKN Dilakukan Bertahap Mulai Tahun ini Hingga 2029

“OIKN tidak serta-merta menjadi pemdasus, karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pemdasus nanti akan disiapkan tersendiri oleh mungkin satgas atau task force bersama dengan Kemendagri,” pungkasnya.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending