Imbas Kecelakaan di Subang, KNKT Ingatkan 4 Hal Wajib Diperhatikan Sekolah Sebelum Sewa Bus Wisata

13 Mei 2024, 05:00 WIB
Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024. /ANTARA/Raisan Al Farisi

PRFMNEWS - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) berbagi tips memilih bus pariwisata yang aman berkaca dari kecelakaan bus PO Trans Putera Fajar pengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok yang terguling di jalan raya kawasan Ciater, Subang, Sabtu 11 Mei 2024, mengakibatkan 11 korban meninggal dunia.

KNKT meminta masyarakat termasuk pihak sekolah ketika akan menyewa bus pariwisata perlu memperhatikan sejumlah hal dalam rangka mengantisipasi kejadian tak diinginkan termasuk kecelakaan maut yang menimpa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater Subang ketika perjalanan wisata dalam rangka perpisahan sekolah.

Cara memilih bus wisata yang resmi/legal/punya izin guna meningkatkan keamanan perjalanan dan mengantisipasi potensi kecelakaan maut seperti yang terjadi di Ciater Subang, kata Investigator Senior KNKT Ahmad Wildan, pertama adalah memastikan perusahaan bus yang akan disewa memiliki dokumen legallitas operasional bus yang disewakannya.

"Pilih pengelola bus atau perusahaan bus wisata yang legal dan berizin. Caranya bagaimana? Minta ke perusahaan atau pengelola yang disebut dengan kartu pengawasan dan kartu ini harus asli, tidak boleh salinan," ujar Wildan di Jakarta, Minggu 12 Mei 2024.

Kedua, lanjutnya, masyarakat atau pihak sekolah harus memastikan bus wisata telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Publik atau pihak sekolah bisa meminta buku uji kelaikan jalan kendaraan ke perusahaan atau pengelola bus wisata tersebut.

Ketiga, masyarakat atau sekolah yang ingin menyewa bus wisata harus memastikan kendaraan dilengkapi dengan surat tugas dari perusahaan, serta memastikan SIM pengemudi sesuai dengan kendaraan yang disewa.

"Di sini pengguna jasa atau penyewa harus aware artinya harus meminta siapa pengemudi bus wisatanya dan mana SIM-nya," ungkap Wildan.

Keempat, pilihlah bus wisata yang dilengkapi sabuk keselamatan atau safety belt pada bangku penumpang, serta pastikan jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas (overcapacity).

"Dengan demikian, maka kita telah memilih kendaraan atau bus wisata yang tepat," ucapnya.

Lebih lanjut, Wildan mengungkapkan karakteristik operasional bus wisata yang berbeda dengan bus AKDP maupun AKAP.

Pertama adalah trayek bus wisata tidak diatur,artinya bus wisata bisa beroperasi ke mana saja sesuai dari keinginan penyewa atau pemesan. Karakteristik kedua waktu operasional tidak diatur, artinya bus wisata bebas beroperasi kapan saja.

Menurut Wildan, kedua karakteristik operasional itulah yang sering menyebabkan terjadinya kecelakaan pada bus wisata karena berpotensi pengemudi berkendara ke trayek-trayek yang belum atau jarang dilintasinya.

"Risiko kecelakaan pada bus wisata dapat terjadi di mana bus masuk jurang atau mengalami rem blong karena pengemudi kurang mengenal medan atau menguasai jalur perjalanan. Hal ini dikarenakan bus-bus wisata bisa beroperasi ke mana saja," jelas dia.

Kecelakaan bus wisata masih kerap terjadi, terangnya, karena secara umum banyak pengelola bus wisata yang ilegal atau tidak berizin, sehingga bisa jadi kendaraan yang digunakan tidak laik jalan. Selain itu, banyak pengemudi bus wisata ilegal yang tidak kompeten.

Diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bus pariwisata pembawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di Ciater pada Sabtu sekira pukul 18.45 WIB itu diduga tidak memiliki izin angkutan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal mengungkapkan hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok itu telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending