Pemilik Kendaraan yang Tertimpa Pohon Bisa Ajukan Klaim Ganti Rugi ke Pemkot Bandung

- 29 Juni 2020, 21:34 WIB
Dahan pohon yang jatuh menimpa sebuah mobil di Jalan Cisangkuy, Senin (29/6/2020).**
Dahan pohon yang jatuh menimpa sebuah mobil di Jalan Cisangkuy, Senin (29/6/2020).** /NETIZEN PRFM/@TaufikCahyadi8.

PRFMNEWS – Pemilik kendaraan yang ringsek akibat tertimpa pohon di Kota Bandung, bisa mengajukan klaim ganti rugi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3).

Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon DPKP3 Kota Bandung, Roslina mengungkapkan, klaim ganti rugi bisa dilakukan jika kendaraan tertimpa oleh pohon-pohon yang dikelola Kota Bandung. Artinya, klaim ganti rugi kerusakan kendaraan tidak berlaku jika tertimpa oleh pohon milik pribadi.

Adapun biaya ganti rugi masksimal yang bisa diberikan oleh DKPP3 Kota Bandung bagi kendaraan yang ringsek tertimpa pohon tumbang atau patahan dahan pohon, senilai Rp14.500.000.

Baca Juga: Pipa Transmisi PDAM Tirtawening Pecah, Hambat Aliran Air dari Cikalong ke Kota Bandung

“Dari tahun 2017, kita sudah membuat anggaran untuk santunan bagi warga. Misalnya ada kejadian pohon yang berada di wilayah Kota Bandung, yang dipelihara oleh DPKP3 Kota Bandung, tumbang atau patah dahan dan menimpa kendaraan,” kata Roslina saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (29/6/2020).

Rosalina melanjutkan, biaya ganti rugi hanya akan diberikan kepada kendaraan yang tidak diikutkan asuransi oleh pemilik.

Syarat untuk mengklaim ganti rugi kerusakan kendaraan karena tertimpa pohon tumbang atau patahan dahan pohon, yakni surat keterangan dari kepolisian, foto kendaraan saat tertimpa pohon, serta nota atau faktur biaya perbaikan dari bengkel.

Baca Juga: Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

“Jika ada kejadian yang menyebabkan warga meninggal dunia, santunan yang bisa kita berikan Rp50 juta,” imbuh Roslina.

Sebuah mobil yang sedang terparkir di Jalan Cisangkuy, Kota Bandung, ringsek akibat tertimpa dahan pohon, Senin (29/6/2020). Tidak ada korban jiwa saat dahan pohon jenis mahoni tersebut jatuh menimpa mobil.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x