Tanggapi Polemik RUU HIP, MUI Kabupaten Bandung: Pancasila Sudah Final

- 25 Juni 2020, 17:56 WIB
Lambang Burung Garuda dengan Dasar Negara Pancasila
Lambang Burung Garuda dengan Dasar Negara Pancasila //Twitter/@BPIPRI

PRFMNEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung mengeluarkan pernyataan terkait munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menimbulkan polemik dan penolakan besar-besaran, khususnya dari kalangan umat Islam.

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 081/DP-K.XIII/VI/2020 yang dikeluarkan Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Bandung pada Kamis, 25 Juni 2020.

Ada tujuh poin pernyataan MUI Kabupaten Bandung, yaitu sebagai berikut;

1. Mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang sudah diambil oleh Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Provinsi Jawa Barat tentang menolak dengan tegas RUU HIP, sebagai bentuk tangggungjawab MUI terhadap umat, bangsa dan negara serta upaya untuk mempertegas sejarah dirumuskannya Pancasila dengan segala bentuk pengorbanan yang dilakukan umat Islam hingga ditetapkannya sebagai dasar negara merupakan konsensus para pendiri negeri ini dalam mempertegas eksistensi NKRI.

Baca Juga: Ema Sebut Relaksasi Resepsi Pernikahan di Kota Bandung Diputuskan Besok

2. Menolak dengan tegas RUU HIP yang diajukan atas usul inisiatif DPR RI. RUU tersebut telah menimbulkan polemik dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

3. Terhadap pernyataan pemerintah yang meminta agar pembahasan RUU HIP ditunda, kami menilai tepat. Tetapi kami pun mendesak kepada DPR RI (karena RUU ini inisiatif DPR) untuk menghentikan seluruh pembahasan RUU HIP ini.

4. Hasil penelaahan kami terhadap RUU tersebut, bukannya akan menguatkan Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara, akan tetapi sebaliknya bisa menurunkan (mendegradasi) nilai-nilai luhur Pancasila itu sendiri. Hal ini terlihat di dalam RUU HIP menyebutkan Pancasila bisa diperas menjadi Trisila dan Trisila bisa diperas lagi menjadi Ekasila.

5. Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara adalah hasil kesepakatan bangsa Indonesia yang bersifat final dan mengikat seluruh elemen bangsa. Rumusannya pun tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan norma hukum tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Baca Juga: 9 Warga Kelurahan Cijagra yang Positif Covid-19 Jalani Isolasi Mandiri dan Dapat Bantuan

6. Adanya upaya untuk mengubah atau memeras Pancasila menjadi Trisila dan atau Ekasila dinilai dapat melukai hati umat Islam yang telah memberikan pengorbanan luar biasa ketika bersedia menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta diganti dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa". Dengan demikian lahirnya Pancasila merupakan sebuah konsensus dan juga pengorbanan dari kalangan Islam.

7. Bagi pimpinan dan keluarga besar Majelis Ulama Indonesia di wilayah Kabupaten Bandung diimbau untuk mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada lembaga MUI di tingkat pusat, daerah dan kabupaten, serta tidak mengambil langkah-langkah sendiri yang dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu di tengah-tengah masyarakat.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x