Kembali Buka Mulai 20 Juni, Ini Protokol Kesehatan yang Diterapkan Miko Mal

- 24 Juni 2020, 13:50 WIB
SEJUMLAH masyarakat memperhatikan tampilan aneka ikan hias arowana yang ditampilkan di Club Indonesian Arowana National and International  Exhibition 2019, di Miko Mall, Bandung, Minggu 17 Maret 2019.*/KODAR SOLIHAT/PR
SEJUMLAH masyarakat memperhatikan tampilan aneka ikan hias arowana yang ditampilkan di Club Indonesian Arowana National and International Exhibition 2019, di Miko Mall, Bandung, Minggu 17 Maret 2019.*/KODAR SOLIHAT/PR /Kodar Solihat/

PRFMNEWS - Miko Mal kembali beroperasi mulai Sabtu (20/6/2020). Mal yang berlokasi di Jalan Raya Kopo No. 599, Kota Bandung ini melayani pengunjung dari pukul 11.30 sampai 20.00 WIB.

Seperti mal dan pusat perbelanjaan lainnya, Miko Mal juga telah menyiapkan protokol kesehatan sebelum beroperasi kembali. Sejumlah protap protokol kesehatan telah disiapkan pengelola menyambut fase new normal atau kenormalan baru.

Manajer Markom Miko Mal Dedeh Kuswandini mengatakan, semua tenant beroperasi kecuali tenant ketegori hiburan seperti bioskop, karaoke, dan tempat bermain anak.

"Untuk tenant kategori entertainment (hiburan) belum buka," kata Dedeh saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga: Mudahkan Warga, Pemkab Bandung Buat Inovasi Simpel KIR Berbasis Android

Dedeh mengatakan, pada saat dibuka kembali, pihaknya bakal membatasi jumlah pengunjung. Pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas mal. Aturan tersebut juga berlaku bagi tenant.

Pengunjung kata dia, nantinya hanya bisa masuk dari dua akses saja, yaitu dari lantai dasar di lobi utama, dan lantai dua di lobi Happy Puppy.

Kemudian, seluruh tenant diwajibkan melakukan penyemprotan disinfektan terlebih dahulu baik di dalam ruangan maupun terhadap barang-barang. 

Selain itu, tenant juga wajib melakukan pengukuran suhu karyawannya. Karyawan wajib mengenakan masker, sarung tangan, dan face shield.

Tak hanya berlaku bagi karyawan, kewajiban mengenakan masker juga berlaku bagi pengunjung.

Baca Juga: Desa Tenjolaya Wakili Kabupaten Bandung dalam Perlombaan Desa Tangguh Covid-19 Tingkat Jabar

Bagi tenan yang memiliki akses langsung, wajib menyediakan tempat cuci tangan, dan cek suhu tubuh.

"Jika suhu tubuh diatas 37,5 tidak dianjurkan memasuki area Miko Mal," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bagi anchor tenant atau toko besar wajib menggunakan sistem antrean.

Baca Juga: Saran HIPMI Terkait Kartu Prakerja, Utamakan Bagi Angkatan Kerja yang Terdampak Covid-19

Kemudian harus ada jarak antrean di pintu masuk tenant dan area dalam yang berpotensi menimbulkan kerumunan pengunjung.

"Tenant food sudah bisa dine in (makan di tempat) tapi sesuai aturan pemerintah, untuk pembayaran diutamakan non tunai. Kami juga imbau tenant untuk menyediakan delivery service (jasa pengiriman)," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x