Dua Kafe di Dago Kota Bandung Disegel Pemkot Karena Langgar Aturan PSBB

- 11 Juni 2020, 10:22 WIB
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Dago, Kota Bandung pada Rabu (10/6/2020) malam.**
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Dago, Kota Bandung pada Rabu (10/6/2020) malam.** /HUMAS KOTA BANDUNG

BANDUNG,(PRFM) - Meski diperbolehkan buka, setiap kafe atau restoran yang ada di kota Bandung wajib memenuhi aturan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional. Dikutip dari laman resmi HUMAS Kota Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel dua kafe di Jalan Ir. H. Juanda yang beroperasi melebih batas waktu operasional. Kedua kafe itu adalah, Gedogan Kopi dan Warung Aceh Kemang.

Karena menyalahi aturan operasional, pemkota Bandung melakukan penyegelan terhadap dua kafe tersebut. Penyegelan ini dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung pada Rabu (10/6/2020) malam sata melakukan inspeksi mendadak (Sidak).

Baca Juga: Mau Terbang dari Bandara Husein Bandung? Ini Dia Persyaratannya

"Malam ini kami menindak dua kafe yang sudah melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal). Karena saat ini dalam situasi PSBB Proposional maka kita langsung tindak tegas dalam bentuk penyegelan," tegas Yana.

Yana mengatakan bahwa aturan dine in (makan di tempat) itu sampai pukul 18.00 WIB. Kalau take away (dibawa pulang) sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Kak Seto Minta Pemerintah Tak Buru-buru Buka Kembali Sekolah

"Tapi kita lihat di sini masih banyak yang dine in. Padahal sudah pukul 21.00 WIB," katanya.

Yana menegaskan, Pemkot Bandung terus berupaya memutus penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan pengawasan secara rutin sekaligus menindak tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.

"Apabila masih ada yang melanggar, kita tindak tegas dengan menyegel tempat tersebut. Bila dibiarkan maka berpengaruh terhadap standar protokol kesehatan yang dapat menimbulkan kerumunan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x