PSBB Proporsional, Satpol PP Kota Bandung Gencarkan Sosialisasi

- 1 Juni 2020, 17:45 WIB
Petugas Satpol PP Kota Bandung berpatroli di Alun-alun Kota Bandung.
Petugas Satpol PP Kota Bandung berpatroli di Alun-alun Kota Bandung. /Tommy Riyadi/PRFM.

BANDUNG,(PRFM) - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung kembali diperpanjang hingga 12 Juni 2020.

PSBB yang diterapkan kali ini akan diberlakukan secara proporsional.

Keputusan ini diresmikan melalui Perwal Nomor 32 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, sekaligus Perubahan Ketiga Perwal Nomor 21 Tahun 2020.

Baca Juga: Hari Pertama Normal Baru, Banyak Warga Garut Kedapatan Tak Pakai Masker

Sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung Bidang Keamanan, Satpol PP Kota Bandung gencar melakukan sosialisasi terkait penerapan PSBB proporsional.

Pasalnya, dalam Perwal Nomor 32 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 terdapat beberapa kebijakan baru.

"Kita lakukan pengawasan, monitoring, dan penertiban di lapangan masih mengacu pada Perwal 21 dan perubahan Perwal 29. Jadi mulai berlaku besok. Tadi kita sosialisasi ke hotel, mal, restoran, rumah makan dan tempat lain (terkait perwal PSBB)," kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (1/6/2020).

Baca Juga: Update Kasus COVID-19 di Indonesia per 1 Juni: 26.940 Positif, 7.637 Sembuh, 1.641 Meninggal

Di dalam Perwal ini, rumah makan atau restoran di Kota Bandung sudah diperbolehkan untuk kembali beroperasi.

Menurut Idris, pelayanan makan di tempat (dine in) pada rumah makan atau restoran boleh dimulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

Jam operasional ini juga berlaku untuk pelayanan pesan makanan untuk dibawa pulang (take away).

Terkait penegakan sanksi Idris menambahkan, terdapat sanksi administratif, sanksi sosial, dan sanksi yang mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.

"Terkait sanksi kebanyakan sanksi sosial berupa peringatan, teguran, penghentian sementara kegiatan dengan pembubaran," kata Idris.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x