Pemkot akan Perketat Pengawasan PSBB Proporsional di Kota Bandung

- 1 Juni 2020, 07:36 WIB
Satpol PP Kota Bandung terus melakukan monitoring dan patroli ke tempat-tempat hiburan, seperti panti pijat, warnet, tempat game online dan tempat hiburan lainnya.*
Satpol PP Kota Bandung terus melakukan monitoring dan patroli ke tempat-tempat hiburan, seperti panti pijat, warnet, tempat game online dan tempat hiburan lainnya.* /TOMMY RIYADI/PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung. Namun, PSBB kali ini dilakukan secara proporsional, tidak secara penuh seperti yang dilakukan di dua masa PSBB sebelumnya.

Dengan adanya PSBB Proposional, kini toko-toko mandiri (di luar pusat perbelanjaan) sudah diperbolehkan kembali beroperasi. Selain itu, restoran pun kini diperbolehkan melayani layanan makan di tempat (dine in).

Baca Juga: PSBB di Kota Bandung Diperpanjang, Makan di Restoran Maksimal 60 Menit

Meski boleh buka, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi yang tertuang dalam peraturan wali kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, sekaligus Perubahan Ketiga Perwal Nomor 21 Tahun 2020.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari mengatakan, dalam rangka pengawasan, seluruh perangkat daerah terkait akan melakukan pengawasan dan evaluasi di bidangnya masing-masing. Hal ini dilakukan agar semua sektor yang diperbolehkan beroperasi benar-benar menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan semua aturan PSBB yang tertuang dalam Perwal Nomor 32 tahun 2020.

Baca Juga: PSBB di Kota Bandung Diperpanjang, Toko di Luar Mal Buka Pukul 10.00 Sampai 18.00 WIB

"Jadi tidak hanya oleh gugus tugas tingkat kota Bandung, tingakat kecamatan dan keluruhan, maka pemantauan dan evaluasi akan dilakukan seperti fasilitas kesehatan akan dilakukan oleh dinas kesehatan. Untuk perdagangan dan perindustrian akan dilakukan Disdagin. Lalu dinas ketahanan pangan akan menangani pemantauan dan evaluasi untuk sektor bahan pangan, minuman dan lainnya. Dinas komunikasi dan informatika akan melakukan pengawasan di sektor informasi dan teknologi komunikasi termasuk media jurnalis atau kantor pers. Kemudian Satpol PP akan melakukan pemantauan dan evaluasi di seluruh perkantoran yang ada di kota Bandung," jelas Bambang saat on ai di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu (1/6/2020).

Baca Juga: Sempat Tertutup Longsor, Tol Semarang-Solo Sudah Bisa Dilintasi Pengendara

Dijelaskan Bambang, selain perkantoran, industri, restoran, pasar, dan pertokoan, pihaknya juga akan melakukan pemantauan di rumah ibadah. Jika ada rumah ibadah yang kembali membuka pintu, maka diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan akan dipantau oleh bagian kesejahteraan Setda kota Bandung.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x