Kendaraan Pribadi di Tol Padalarang yang Mengarah ke Jakarta Dialihkan ke Jalur Arteri

- 26 Mei 2020, 14:52 WIB
ILUSTRASI mobil di tol.*
ILUSTRASI mobil di tol.* /PRFMNEWS

BANDUNG,(PRFM) - Polres Cimahi mengalihkan kendaraan pribadi di Tol Padarang yang mengarah ke Jakarta, ke jalur arteri.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi penumpukan kendaraan di KM 47 Tol Japek. Pengalihan arus kendaraan dilakukan sejak Selasa (26/5/2020) pagi.

KBO Lantas Polres Cimahi, Iptu Duddy Iskandar mengatakan, pengalihan arus tersebut berlaku bagi semua kendaraan pribadi, entah itu kendaraan yang mengantongi izin khusus, maupun yang tidak.

"Kendaraan pribadi yang memiliki surat izin keluar masuk Jakarta, tetap dialihkan (ke jalur arteri)," kata Duddy saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel.

Baca Juga: DPR Harap Aturan ‘New Normal’ Tidak Tumpang Tindih

"Sesuai aturan dari Gubernur DKI (Jakarta) harus memiliki surat izin keluar masuk Jakarta, di wilayah kami yang masuk melalui akses tol dialihkan ke arteri, kecuali kendaraan barang yang mengangkut sembako dan BBM," kata Duddy.

Lebih lanjut ia menuturkan, pihaknya menurunkan personel di beberapa titik. 

Seperti di titik-titik persimpangan, agar arus kendaraan di jalur arteri tidak menumpuk.

"Di jalur arteri kita tempatkan personel dari Kebonkopi hingga perbatasan Cipatat. Lalu di persimpangan-persimpangan Cimahi, seperti persimpangan Daeng, maupun Sangkuriang dan Cimareme, jadi (kendaraan) tidak menumpuk. Di beberapa gate tol juga kita tempatkan (petugas), seperti di Baros dan Padalarang Timur," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x