PSBB Lanjutan Kota Bandung, Pusat Perbelanjaan Tetap Harus Tutup

- 19 Mei 2020, 16:03 WIB
Petugas kepolisian memberikan imbauan kepada pengendara terkait pelaksaan PSBB di Bandung Raya, Rabu (22/4/2020).*
Petugas kepolisian memberikan imbauan kepada pengendara terkait pelaksaan PSBB di Bandung Raya, Rabu (22/4/2020).* /Rizky Perdana

BANDUNG,(PRFM) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei mendatang.

Mengenai payung hukumnya, Pemkot masih menunggu Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai persetujuan PSBB kabupaten kota yang diajukan.

Demikian disampaikan Kabag Hukum Pemkot Bandung Bambang Suhari saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga: Ini Kata Ketua DPRD Soal PSBB Kota Bandung yang Diperpanjang

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah merancang Keputusan Walikota (Kepwal) mengenai perpanjangan PSBB. Kepwal bisa turun, setelah Kepgub terbit.

"Bagian hukum memiliki tugas untuk merancang Kepwal tentang penetapan waktu pelaksanaan PSBB lanjutan, setelah terbit Kepgub yang mengatur mengenai persetujuan PSBB bagi kabupaten kota yang mengajukan baik PSBB penuh ataupun parsial," kata Bambang.

Ia mengatakan Pemkot Bandung akan menerapkan PSBB secara penuh. Hal ini dilakukan guna menghambat penyebaran Covid-19. Kota Bandung sendiri masuk zona kuning penyebaran Corona.

"Kota Bandung masih masuk dalam zona kuning, kuning itu seyogyanya kita tetap melakukan pembatasan sosial, beda hal apabila sudah zona hijau," kata dia.

Baca Juga: Ini Alasan PSBB di Kota Bandung Diperpanjang Sampai 29 Mei

Ia pun menegaskan, di masa perpanjangan PSBB nanti, tidak ada kelonggaran.

Pusat perbelanjaan tetap tutup, kecuali pasar tradisional yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari. Kemudian untuk restoran dan warung nasi tidak diperbolehkan makan di tempat.

Penyekatan di semua cek poin juga akan terus dilakukan. Lokasi cek poin masih sama seperti yang sudah diterapkan sebelumnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pembatasan kegiatan di tempat ibadah juga masih dilakukan. Hal itu ia tegaskan untuk mengantisipasi kerumunan masa.

"MUI sudah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan peribadahan, tetap dianjurkan dilakukan di rumah. Bukan berarti melarang umat melaksanakan salat di masjid. Yang dilarang itu kerumunannya bukan ibadahnya, yaitu kerumunan yang punya konsekuensi potensi penyebaran Covid," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x