[HOAKS] Warga Bandung Bakal Terima Bantuan Rp750 Ribu

- 6 April 2020, 14:10 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat memberikan bantuan kepada warga miskin, di Pendopo Kota Bandung, Senin (30/3/2020).* TOMMY RIYADI/PRFM
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat memberikan bantuan kepada warga miskin, di Pendopo Kota Bandung, Senin (30/3/2020).* TOMMY RIYADI/PRFM /

BANDUNG,(PRFM) – Beredar informasi di media sosial mengenai Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang akan menyalurkan bantuan uang tunai sebesar Rp750 ribu bagi warga yang memiliki e-KTP, baik warga mampu maupun tidak mampu. Lantas, benarkah informasi tersebut?

Walikota Bandung Oded M Danial mengatakan bahwa informasi tersebut adalah berita bohong alias hoaks.

Menuturnya, Pemkot Bandung tidak pernah mengeluarkan kebijakan seperti itu. Kebijakan Pemkot masih sama dengan Pemprov Jabar yakni memberikan bantuan Rp500 ribu bagi warga terdampak Covid-19.

“Yang jelas kami tidak pernah melakukan program itu dan itu hoaks. Yang di kami sama dengan yang diberikan oleh provinsi Rp500 ribu, bentuk natural 350 ribu dan uang 150 ribu,” kata Oded ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: DPRD Jabar Jamin Pengawasan Bantuan Warga Terdampak COVID-19

Oded mengatakan, Pemprov Jawa Barat akan memberikan bantuan bagi sekitar 43.165 warga rawan miskin baru di Kota Bandung. Untuk pencairannya masih dikoordinasikan.

Oded juga memastikan bahwa Pemkot Bandung bakal memberikan bantuan kepada warga terdampak Covid-19.

“Dari pemkot ada lagi, kami mengambil desil 1+2 sekitar 60 ribu KK. Sebenarnya desil 1+2 ada 80 ribu KK, tapi yang tercover oleh dana APBN 60 ribu KK. 60 ribu KK itu di dalamnya ada 34 ribu yang masuk program keluarga harapan (PKH), jadi ada yang dapat dobel,” kata Oded.

Baca Juga: Warga Bandung yang Tidak Gunakan Masker Dilarang Naik Transportasi Umum

Sementera itu menurut Oded, bantuan dari Pemprov Jabar diperuntukan bagi warga yang tidak menerima bantuan dari Pemkot Bandung.

“Yang dari provinsi adalah bagi masyarakat yang terkena dampak corona diluar 80 ribu KK tadi,” kata Oded.

Lebih lanjut Oded mengatakan, pemberian bantuan dari Pemkot Bandung maupun dari Pemprov Jabar tidak boleh tumpang tindih. Artinya tidak boleh ada yang menerima bantuan dua kali. 

“Pesan dari gubernur, tidak boleh overlaps, tidak boleh dobel (menerima bantuan),” kata Oded.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x