Cegah Penyebaran Virus Corona, PN Bale Bandung Gelar Sidang Putusan Lewat Teleconference

- 26 Maret 2020, 16:35 WIB
Pengadilan Negeri Bale Bandung gelar sidang putusan terhadap WNA asal Tiongkok,  terdakwa kasus penyelundupan manusia dengan teleconference.
Pengadilan Negeri Bale Bandung gelar sidang putusan terhadap WNA asal Tiongkok, terdakwa kasus penyelundupan manusia dengan teleconference. /Dok PN Bale Bandung.

BANDUNG, (PRFM) - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menggelar sidang putusan terhadap WNA asal Tiongkok, Shao Dongdong (30), terdakwa kasus penyelundupan manusia pengantin pesanan.

Namun ada yang menarik dari persidangan yang di gelar pada Kamis (26/3/2020) ini, yaitu terdakwa di sidangkan melalui video Teleconference, dan tidak di hadirkan di ruang sidang.

Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua Zainal mengatakan, persidangan menggunakan video Teleconference dilakukan guna mencegah penyebaran virus COVID-19 tanpa mengurangi keabsahan sidang.

Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan putusan pidana berupa pidana penjara berupa kurungan badan selama 5 tahun dan pidana denda berupa Lima ratus juta rupiah (Rp. 500.000.000) subsider tiga (3) bulan penjara apabila tidak dapat membayar pidana denda.

Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di maksud Jaksa Penuntut Umum, melanggar ketentuan pasal 120 ayat 2 jo. Psal 55 ayat 1 ke 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Polda Jabar Ubah Pola Besuk Tahanan dengan Layanan Video Call

“Mengadili, menyatakan terdakwa Shao Dongdong, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia, sebagaimana dakwaan yang di maksud. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda berupa Lima ratus juta rupiah (Rp. 500.000.000) subsider tiga bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Zainal.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyampaikan beberapa hal yang meringankan san memberatkan terdakwa.

Hal yang meringankan, yaitu keterangan saksi korban, SR (26), yang mengatakan pernikahan yang dimaksud dalam dakwaan adalah atas dasar suka sama suka.

Sementara hal yang memberatkan, terdakwa secara sadar melawan Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan melanggar Undang Undang Pernikahan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding karena putusan tidak sesuai tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara 8 tahun dan denda 500 juta rupiah. Sementara terdakwa Shao Dongdong melalui Pengacara dan penterjemahnya menyatakan pikir-pikir.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x