Cegah Corona, Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung Batasi Pelayanan

- 25 Maret 2020, 14:46 WIB
ILUSTRASI paspor.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI paspor.*/DOK. PRFM /

BANDUNG,(PRFM) - Guna mencegah penyebaran virus corona (COVID-19), Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung melakukan pembatasan pelayanan keimigrasian mulai 24 Maret sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Adanya pembatasan pelayanan keimigrasian ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung Gita Rahayu sesuai Surat Edaran (SE) Plt Dirjen Imigrasi No. 2114 tahun 2020.

Menurut Gita saat ini pihaknya hanya melayani permohonan pembuatan paspor bagi warga yang hendak berobat ke luar negeri.

"Kami layani permohonan pembuatan paspor hanya bagi warga yang mau berobat ke luar negeri," kata Gita saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (25/3/2020).

Baca Juga: Tes Massal di Jabar Dimulai, Tenaga Kesehatan dan Karyawan RSHS Lakukan Rapid Test COVID-19

Selain itu, kantor imigrasi juga mengeluarkan kebijakan berupa penghapusan denda apabila warga tidak mengambil paspor melewati batas waktu 30 hari.

Kebijakan tersebut diambil agar warga melakukan social distancing dengan tetap tinggal di rumah.

"Pengambilan paspor yang kemarin sudah dibuat, baiknya ditunda dulu apabila tidak urgen, karena sanksi yang diberikan 30 hari jika paspor tidak diambil, itu ditiadakan," kata dia.

Gita menambahkan, layanan permohonan paspor online juga sudah dinonaktifkan dari pusat.

Kantor imigrasi juga belum melayani pemohon yang sudah mengurus pembuatan paspor sebelum surat edaran dikeluarkan. 

Baca Juga: DPR Ajak Masyarakat Beri Dukungan Kepada Tim Medis

"Yang sudah daftar minggu ini akan kita prioritaskan, apabila wabah (corona) sudah reda, baru dilayani," kata dia.

Imigrasi juga memberikan kebijakan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. 

Bagi WNA yang tinggal di Indonesia setelah 5 Februari 2020, tidak dikenai biaya untuk perpanjangan izin tinggal. Artinya, imigrasi secara otomatis memberikan perpanjangan visa kepada WNA.

"Kita berikan perpanjangan visa kepada mereka, tidak akan dikenai biaya denda," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x