BANDUNG,(PRFM) - Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan. Padahal, sejak 1 Januari 2020, eks PT Askes (Persero) itu sudah memungut tarif baru kepada peserta, yaitu Rp42 ribu untuk kelas III, Rp110 ribu untuk kelas II dan Rp160 ribu untuk kelas I.
Hal ini tentunya membuat masyarakat senang. Artinya, masyarakat kembali membayar seperti semula, yaitu Rp25.500 untuk kelas III, Rp51 ribu untuk kelas II dan Rp80 ribu untuk kelas I.
Baca Juga: Walikota Bandung Dorong Pembangunan Metropolitan Bandung Raya
Walikota Bandung Oded Mohamad Danial menyambut baik batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia bersyukur karena batalnya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan membuat warga tidak terbebani.
"Good, hatur nuhun, alhamdulillah warga tidak terbebani (dengan kenaikan iuran BPJS)," kata Oded ditemui usai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021 di El Royale Hotel, Jalan Merdeka, Bandung, Rabu (11/3/2020).
Baca Juga: Apresiasi Pembangunan RSUD Soreang, DPR RI Upayakan Beri Bantuan Peralatan Medis
Oded berharap batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menjadi berkah. Meski tarif iuran BPJS Kesehatan batal naik, namun Oded berharap pelayanan BPJS tetap prima.
"Walaupun (tarif) tidak naik, tapi pelayanan harus tetap prima," pungkasnya.***