10% Warga Kota Bandung Tahun 2020 Ditargetkan Tinggalkan Kantong Plastik

- 1 Maret 2020, 16:38 WIB
PLASTIK berbahan Oxium yang diklaim ramah lingkungan. Sebuah pesan berantai perihal kantong plastik ramah lingkungan menyebar dalam berbagai grup media sosial dalam beberapa hari terakhir. Dalam pesan singkat tersebut, plastik ini ditawarkan untuk digunakan mengemas daging kurban.*/RIESTY YUSNILANINGSIH/PR
PLASTIK berbahan Oxium yang diklaim ramah lingkungan. Sebuah pesan berantai perihal kantong plastik ramah lingkungan menyebar dalam berbagai grup media sosial dalam beberapa hari terakhir. Dalam pesan singkat tersebut, plastik ini ditawarkan untuk digunakan mengemas daging kurban.*/RIESTY YUSNILANINGSIH/PR /Riesty Yusnilaningsih/

BANDUNG, (PRFM) – Pemerintah Kota Bandung menargetkan 10% warganya pada tahun 2020 ini untuk beralih pada kantong plastik ramah lingkungan. Hal tersebut merupakan sebuah tahapan untuk mewujudkan Kota Bandung untuk bebas kantong plastik.

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Siti Khadijah mengatakan, kantong plastik ramah lingkungan disini berarti kantong plastik yang dapat digunakan berulang kali. Selain itu, kantong plastik ramah lingkungan tersebut dibuat dari bahan yang tidak berbahaya bagi kesehatan.

“Tahun 2020 ini kita mengharapkan ada pengurangan 10%. 2021 ada 25% dan nanti di akhir 100%, bertahap. Jadi yang 10% itu harus beralih ke plastik ramah lingkungan. Definisi plastik ramah lingkungan sendiri kita tidak menganggap yang single use tapi berkembang ada bio degradable, compatible, kita mengharapkan kantong plastik ramah lingkungan itu yang berkali kali dipakai,” kata Khadijah saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu (1/3/2020).

Baca Juga: Mulai 1 Maret, Pengunjung Bandung Zoological Garden Bisa Lihat Zona Afrika

Menurutnya, Pemerintah Kota Bandung pun sebelumnya telah menerapkan pilot project yakni dengan membebankan biaya kantong plastik pada konsumen pada tahun 2016. Selain itu, plastik tidak ramah lingkungan dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.

“Memang apabila jika terpapar ke lingkungan atau dimanfaatkan, untuk pembungkus makanan itu sebetulnya akan memberikan dampak terhadap kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga: Castillion Targetkan Cetak Banyak Gol Untuk Persib

Sebelumnya diberitakan, setelah adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, Pemerintah Kota Bandung keluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2019 sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman dalam upaya pengurangan penggunaan kantong plastik secara terukur.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x