Agar KTP Tidak Cepat Rusak, Ini Tips Dari Kadisdukcapil Kota Bandung

- 17 Februari 2020, 09:26 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Salah satu dokumen kependudukan yang penting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el). Karena keterbatasan blangko dari pemerintah pusat, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung Popong W Nuraeni meminta warga untuk menjaga baik KTP.

Agar KTP tidak mudah pudar, Popong meminta warga untuk tidak sering memfotokopi KTP. Dirinya pun meminta warga untuk langsung memperbanyak copy-an KTP.

"KTP elektronik ini jangan terlalu sering difotokopi keluar masuk dompet. Jadi begitu dapat silahkan dicopy berwarna dan copy berwarna ini dilaminating jadi aslinya disimpan di dompet. Tapi kala ditanyakan aslinya, baru dikeluarkan diperlihatkan," urai Popong saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (17/2/2020).

Baca Juga: Disdukcapil Kota Bandung Berhasil Cetak 102.000 KTP-el

Popong pun mengungkapkan masih ada sekitar 12.000 warga, khususnya pemula ( baruusia 17 tahun) belum melakukan perekaman KTP-el. Popong mengimbau warga untuk segera merekamkan data diri mereka. Terlebih untuk saat ini sudah ada banyak kemudahan dan ketersediaan fasilitas untuk pelayanan KTP-el, akta kelahiran, kartu keluarga dan lainya.

"Jangan berpikir susah, semua gampang asal diurus sendiri, jangan oleh orang lain dan pesyaratanya dilengkapi," jelas Popong.

Bagi masyarakat pemula yang belum melakukan perekaman, dihimbau untuk melakukan perekaman di Kecamatan sesuai domisili masing-masing, ataupun di GEULIS (gerai untuk pelayanan istimewa) yang berada di Festival Citylink atau BTC Fashion Mall, maupun melalui program MEPELING yang sudah terjadwal. Jadwal MEPELING tersebut dapat pula dicek melalui media sosial disdukcapil (@disdukcapilbdg).

Saat ini, masyarakat Kota Bandung dapat mengecek status pencetakan KTP-el dengan membuka menu ‘pencetakan KTP-el’ pada website Disdukcapil Kota Bandung (https://disdukcapil.bandung.go.id). Pada menu tersebut dapat dilihat daftar KTP-el yang telah dicetak dari tanggal 1 Mei 2018 hingga saat ini sesuai dengan domisili Kecamatan dan Kelurahan masing-masing.

Terkait biaya, tegas Popong, pihaknya tidak membebankan biaya sepeserpun. Pasalnya seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x