3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan
4. Jika sesuai persyaratan, OJK akan menarik data informasi debitur atau pemohon.
5. Hasil pengecekan dikirimkan melalui email yang didaftarkan
Dari laporan SLIK OJK tersebut, Anda bisa melihat secara rinci pinjol atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon.
Jika terdapat pinjol atau kredit yang tidak pernah diambil, maka segera adukan ke kontak OJK 157, email emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel