Waspada! KTP Dipakai Pinjol Orang Lain, Ini Cara dan Syarat Cek Data Pribadi Terdaftar Pinjol atau Tidak

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /Dok. PRFM

6. Isi formulir SLIK OJK dan unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri

7. Centang pernyataan kebenaran data dan klik 'Ajukan Permohonan'

8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima email berisi nomor pendaftaran

9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan'

10. Masukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan

11. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Offline

Untuk proses pengecekan secara offline apakah KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjol, Anda perlu datang langsung ke kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK yang terdekat

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika melalui kuasa

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub