Waspada! KTP Dipakai Pinjol Orang Lain, Ini Cara dan Syarat Cek Data Pribadi Terdaftar Pinjol atau Tidak

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /Dok. PRFM

PRFMNEWS – Pengajuan pinjaman online atau pinjol bisa dilakukan dengan mudah menggunakan data pribadi seperti NIK KTP, nomor handphone (HP), dan alamat. Sehingga tak jarang data-data pribadi tersebut disalahgunakan oleh orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Untuk cari tahu apakah NIK KTP digunakan untuk daftar pinjol atau kredit lainnya, Anda bisa mengecek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat dilakukan baik secara online maupun offline.

Simak cara dan syarat cek NIK KTP dipakai pinjol atau tidak melalui layanan SLIK OJK secara online dan offline yang prfmnews.id rangkum dari laman Indonesia Baik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo).

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Online
Syarat mengecek KTP melalui SLIK OJK secara online cukup siapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

1. Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK

2. Di halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'

3. Isi formulir dengan informasi yang diminta yakni: jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha

4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar

5. Klik 'Selanjutnya'

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub