PRFMNEWS - Seluruh umat muslim di seluruh dunia pastinya melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadhan yang datang hanya setahun sekali.
Banyak yang bisa digapai di bulan suci ini. Banyak juga amalan-amalan yang bisa dilakukan demi meraih ganjaran terbaik dan pahala yang besar.
Puasa dilakukan pada saat shubuh hingga memasuki waktu maghrib. Dalam berpuasa juga terdapat berbagai macam aturannya, yakni tidak boleh makan dan minum dengan sengaja, berhubungan intim, muntah dengan sengaja, kehilangan akal dan murtad.
Sebelum berbuka puasa, biasanya seseorang menyiapkan makanan untuk berbuka dengan memasaknya.
Lalu, pertanyaannya bagaimana tentang mencicipi masakannya? Apakah boleh atau tidak? Hal ini masih simpang siur, ada yang berkata boleh dan ada yang berkata tidak boleh.
Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi menjelaskan bahwa "Mencicipi makanan bagi tukang masak baik laki-laki maupun perempuan dan orang tua yang berkepentingan mengobati anaknya yang masih kecil. Bagi mereka, mencicipi makanan hukumnya boleh tidak makruh".
Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Jelang Lebaran 2023: THR Dimajukan, Cuti Bersama Direvisi
Jadi, kesimpulannya hukum mencicipi makanan saat berpuasa adalah boleh, dengan syarat tidak sampai ditelan, hanya sebatas lidah saja kemudian langsung dibuang kembali. Wallahu a'lam bish-shawab.