َا تُوَاصِلُوْا فَأَيُّكُمْ أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحْرَ
“Janganlah kalian puasa wishal, siapa yang menyambung maka sambunglah sampai waktu sahur”.
Sedangkan hal – hal yang membatalkan puasa diantaranya:
1. Makan dan minum
2. Suntik – suntikan menambah kekuatan
3. Menelan darah mimisan dan darah yang keluar dari bibir
4. Muntah dengan sengaja
5. Haid dan Nifas
6. Bersetubuh
Itulah hal yang makruh serta hal yang bisa membatalkan puasa.***