Bahkan disebutkan jika terus menunda, maka kewajiban fidyahnya akan berlipat sejumlah tahun yang ditunda.
Contohnya yaitu jika A tidak puasa selama 1 hari pada tahun 2019 sampai dengan 2022 puasanya tersebut belum diganti, maka fidyah yang harus dibayarkan menjadi 3 mud. Apabila 4 tahun, maka 4 mud, dan begitu seterusnya.
Kadar dan jenis fidyah yaitu menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah, ukuran fidyah adalah 1 mud makanan pokok untuk satu hari.
1 mud = 675 gram makanan sehari-hari.
Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.
Itulah tadi penjelasan terkait bagaimana jika puasa Ramadan yang tidak diganti hingga ramadhan selanjutnya. Semoga informasi tersebut bermanfaat.***