Bagaimana Jika Belum Qada Puasa Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya? Begini yang Harus Dilakukan

- 21 Maret 2023, 15:00 WIB
Illustrasi puasa.
Illustrasi puasa. /Pixaby / mohamed Hassan

Bahkan disebutkan jika terus menunda, maka kewajiban fidyahnya akan berlipat sejumlah tahun yang ditunda.

Contohnya yaitu jika A tidak puasa selama 1 hari pada tahun 2019 sampai dengan 2022 puasanya tersebut belum diganti, maka fidyah yang harus dibayarkan menjadi 3 mud. Apabila 4 tahun, maka 4 mud, dan begitu seterusnya.

Baca Juga: Istri Flexing Tas Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri, Sekda Riau SF Hariyanto Klaim itu KW dari ITC Mangga Dua

Kadar dan jenis fidyah yaitu menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah, ukuran fidyah adalah 1 mud makanan pokok untuk satu hari.

1 mud = 675 gram makanan sehari-hari.

Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.

Itulah tadi penjelasan terkait bagaimana jika puasa Ramadan yang tidak diganti hingga ramadhan selanjutnya. Semoga informasi tersebut bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x