Waspada! KTP Dipakai Pinjol Orang Lain, Ini Cara dan Syarat Cek Data Pribadi Terdaftar Pinjol atau Tidak

11 Juli 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi pinjol /Dok. PRFM

PRFMNEWS – Pengajuan pinjaman online atau pinjol bisa dilakukan dengan mudah menggunakan data pribadi seperti NIK KTP, nomor handphone (HP), dan alamat. Sehingga tak jarang data-data pribadi tersebut disalahgunakan oleh orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Untuk cari tahu apakah NIK KTP digunakan untuk daftar pinjol atau kredit lainnya, Anda bisa mengecek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat dilakukan baik secara online maupun offline.

Simak cara dan syarat cek NIK KTP dipakai pinjol atau tidak melalui layanan SLIK OJK secara online dan offline yang prfmnews.id rangkum dari laman Indonesia Baik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo).

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Online
Syarat mengecek KTP melalui SLIK OJK secara online cukup siapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

1. Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK

2. Di halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'

3. Isi formulir dengan informasi yang diminta yakni: jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha

4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar

5. Klik 'Selanjutnya'

6. Isi formulir SLIK OJK dan unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri

7. Centang pernyataan kebenaran data dan klik 'Ajukan Permohonan'

8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima email berisi nomor pendaftaran

9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan'

10. Masukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan

11. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Offline

Untuk proses pengecekan secara offline apakah KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjol, Anda perlu datang langsung ke kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK yang terdekat

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika melalui kuasa

3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan

4. Jika sesuai persyaratan, OJK akan menarik data informasi debitur atau pemohon.

5. Hasil pengecekan dikirimkan melalui email yang didaftarkan

Dari laporan SLIK OJK tersebut, Anda bisa melihat secara rinci pinjol atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon.

Jika terdapat pinjol atau kredit yang tidak pernah diambil, maka segera adukan ke kontak OJK 157, email emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending