Lakukan Sidak, Mendag Temukan 515 Ton Minyakita Belum Didistribusikan Sejak Desember 2022

- 8 Februari 2023, 12:00 WIB
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng merek Minyakita di PT Bina Karya Prima (BKP), Marunda, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng merek Minyakita di PT Bina Karya Prima (BKP), Marunda, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. /Humas Kemendag/

PRFMNEWS - Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Bina Karya Prima (BKP) di Marunda, Jakarta Utara pada Selasa, 7 Februari 2023 kemarin, tim dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Satgas Pangan Polri menemukan sekitar 5015 ton minyak goreng dengen merek Minyakita yang diketahui merupakan produksian bulan Desember 2022 lalu.

Minyak sebanyak 515 ton tersebut merupakan minyak goreng produksi PT BKP yang belum didistribusikan karena belum mendapatkan Domestic Market Obligation (DMO). PT BKP sendiri merupakan salah satu produsen terbesar minyak goreng dengan merek Minyakita.

“Kemendag bersama Satgas Pangan melakukan pengawasan di lapangan. Hasilnya, ditemukan stok Minyakita per 7 Februari 2023 sekitar 515 ton yang diproduksi PT BKP pada bulan Desember 2022. Perusahaan ini mengaku tidak mendistribusikannya karena belum mendapatkan DMO,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Mendag Temukan Minyakita Sebanyak 500 Ton di Salah Satu Produsen dan Minta Langsung Didistribusikan

Pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ini merupakan tindak lanjut rapat tata niaga produk minyak goreng rakyat antara Kemendag bersama para pelaku usaha serta rapat dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Harus Segera Didistribusikan

Usai menemukan hal ini, Zulkifli langsung meminta pihak PT BKP untuk segera mendistribusikan minyak goreng dengan merek Minyakita itu. Hal ini dia minta agar tak ada lagi kelangkaan Minyakita yang sudah terjadi di beberapa daerah karena kurangnya pasokan.

Dia menegaskan agar para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita untuk menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x