"Kenapa Level 3-4 knp bukan Level 42?," tandasnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Mas Putra Zenno, jika pemerintah tidak tertib penggunaan istilah maka ada kekhawatiran ketertiban hukum tidak tercapai.
Baca Juga: Ini Aturan PPKM Level 4 yang Berlaku di Seluruh Daerah Jawa-Bali, Ada Sedikit Pelonggaran
Ketertiban hukum yang dimaksud adalah masyarakat akan patuh terhadap aturan apabila pemerintah juga patuh mengikuti isi UU Kekarantinaan Kesehatan.
Ia mengungkapkan, jika di UU tersebut ada dua istilah maka terapkanlah istilah yang ada jangan berubah-ubah, karena hanya akan membuat masyarakat semakin bingung.
"Maka konsisten terapkan istilah PSBB jangan kemudian berubah-berubah, jadi sampai sekarang ini dikenalnya istilah PPKM, lalu embel-embelnya muncul ada PPKM darurat, atau mikro," tuturnya.