Selain itu, Ismet mengakui ada tawaran dari DPRD untuk menetapkan KPJ dengan Peraturan Bupati, ia mewakili masyarakat tidak keberatan, asalkan ada keseriusan status Jatinangor diakui sebagai kawasan perkotaan secara yuridis.
"Kami mau Perda mau Perbup tidak jadi persoalan yang penting ada keseriusan status Satinganor diakui sebagai kawasan perkotaan secara yuridis. Tapi dari eksekutif kelihatannya ragu ketika menyatakan kesanggupan Perbup tahun ini," pungkasnya.***