3 Ribu Buruh Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung Sate Selasa Besok

- 26 Oktober 2020, 16:41 WIB
Ilustrasi unjuk rasa. Sedikitnya 3 ribu buruh akan gelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 27 Oktober 2020.
Ilustrasi unjuk rasa. Sedikitnya 3 ribu buruh akan gelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 27 Oktober 2020. /PRFM.

PRFMNEWS - Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat (Jabar), Roy Jinto Ferianto mengungkapkan, sedikitnya 3 ribu buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 27 Oktober 2020 besok.

Jinto menyatakan, dalam aksi unjuk rasa ini, para buruh akan menuntut kenaikan upah 2021 minimal 8 persen serta menuntut pembatalan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

"Berdasarkan hasil rapat serikat pekerja/serikat buruh di tingkat Jabar, kami akan melakukan aksi unjuk rasa pada 27 Oktober 2020 di Gubernur dan Disnakertrans Jabar," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi PRFM, Senin, 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Update Penularan Corona di Indonesia 26 Oktober 2020, Total Positif Tembus 392.934 Kasus

Dikatakan Jinto, Pemprov Jabar akan melakukan rapat pleno untuk menentukan upah minimum provinsi (UMP) pada Selasa besok.

Pasalnya, 1 November 2020 merupakan tenggat bagi Gubernur Jabar untuk menetapkan UMP dan pada 21 November 2020 merupakan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Selain itu, lanjut Jinto, aksi unjuk rasa di Gedung Sate pada Selasa 27 Oktober 2020 juga akan disampaikan tiga tuntutan lainnya, yakni:

1. Revisi SK Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Bekasi dan Bogor tahun 2020 dengan alasan yang ditetapkan oleh Gubernur tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati dan Wali Kota Bekasi dan Bogor.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Jangan Ada Lagi Demo Omnibus Law Cipta Kerja di Jabar

2. Segera tetapkan UMSK Karawang tahun 2020 sesuai rekomendasi Bupati karena hasil rapat pleno Depeprov Jabar kemarin tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati Karawang.

3. Menuntut Presiden RI untuk segera menerbitkan Perppu untuk mencabut atau membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja karena dinilai sangat cacat formil dan materil serta sangat merugikan kaum buruh.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x