Pemotor Trail Masuk Kawasan Cagar Alam Gunung Guntur, BKSDA Garut: Ada Ancaman Pidananya

- 23 Oktober 2020, 22:00 WIB
Gunung Guntur, Garut
Gunung Guntur, Garut /ANTARA

PRFMNEWS – Informasi adanya aktivitas kegiatan sepeda motor trail di kawasan konservasi atau cagar alam di Gunung Guntur, Kabupaten Garut menyeruak di media sosial.

Salah satu kawasan yang sering dilintasi pecinta sepeda motor trail itu di antaranya lokasi yang sering disebut "Bromo KW".

Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V Dody Arisandi mengatakan kawasan yang sering disebut "Bromo KW" itu dilihat dari titik koordinat berada di wilayah Cagar Alam Kamojang atau daerah yang tidak boleh dimasuki masyarakat tanpa izin dari instansi berwenang.

"Harus ada izin kalau ke cagar alam, kalau mereka (kegiatan motor trail) ilegal dan masuknya di jalur tersembunyi," katanya, Jumat 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Haruna Soemitro Minta Semua Elemen Terus Berdoa Agar Liga 1 Kembali Berjalan

Dikutip dari ANTARA, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) kata dia akan menindak tegas dan mempidanakan bagi masyarakat maupun pecinta sepeda motor trail yang secara ilegal masuk ke kawasan Cagar Alam Gunung Guntur.

Hal itu sesuai undang-undang yang berlaku untuk menjaga kelestarian alam.

"Aktivitas itu merusak kawasan hutan, kalau mengacu ke Undang-undang 5 tahun 90 itu kan mengubah keutuhan kawasan hutan, ada ancaman pidananya, sanksinya ada penjara dan denda," kata Dody.

Ia menyampaikan petugas BKSDA di lapangan sering melakukan patroli, bahkan memasang portal dan membuat surat peringatan agar tidak ada orang, khususnya sepeda motor trail masuk ke kawasan konservasi.

Baca Juga: DPR RI Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin yang Akan Disuntikan pada November Mendatang

Sesuai undang-undang, katanya, tidak boleh ada kegiatan yang bisa mengubah atau merusak kondisi alam di daerah hutan tersebut.

Jika melanggar maka sanksinya kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Menurut dia, kegiatan motor trail itu sudah jelas merusak kawasan hutan konservasi, bahkan diketahui kondisi tanah yang sering dilintasi sepeda motor itu rusak dengan kedalaman hampir tiga meter.

"Aktivitas motor trail sudah jelas merusak kawasan hutan, apalagi masuk ke hutan lindung atau kawasan konservasi, hasil pemeriksaan kami, kedalaman tanah di jalur yang sering dipakai trail itu bisa sampai tiga meter," katanya.

Baca Juga: Diperpanjang Sampai November, Pelaku UMKM Cimahi Bisa Usulkan BLT di Kelurahan Masing-Masing

Ia menambahkan BKSDA tidak melarang kegiatan hobi sepeda motor gunung itu selama mengikuti aturan yang berlaku, dan ikut serta menjaga kelestarian alam dengan tidak merusak hutan.

"Bukannya kami melarang hobi trail, cuma yang salah itu karena merusak struktur tanah dan membuat jalur tanah terkikis," katanya.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x