KAI Bandung Siap Operasikan Kereta Tambahan di Stasiun Cianjur, Solusi Macet Jalur Wisata Puncak

Tayang: 29 September 2024, 16:00 WIB
Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Memperingati HUT Ke-79 KAI, Daop 2 Bandung gelar promo tiket cukup bayar 79 persen untuk 5 kereta ini
Memperingati HUT Ke-79 KAI, Daop 2 Bandung gelar promo tiket cukup bayar 79 persen untuk 5 kereta ini /Doc.Daop 2 Bandung/

PRFMNEWS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung siap mendukung operasional kereta api lokal tambahan sebagai layanan transportasi umum massal di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Operasional kereta api (KA) lokal tambahan dengan rute melintasi Stasiun Cianjur ini diharapkan menjadi salah satu solusi mengurangi kemacetan lalu lintas di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor.

Rute KA lokal tambahan ini melintasi Stasiun Cianjur – Cipatat – Sukabumi pulang pergi (pp) yang sejauh ini dilayani oleh KA Siliwangi dengan jadwal enam kali perjalanan dalam sehari.

Baca Juga: Promo HUT KAI, Diskon Tiket Kereta Luxury Keberangkatan Oktober 2024, Ini Daftar KA dan Syaratnya

"Penambahan unit kereta api sangat penting seiring tingginya permintaan pengguna kereta api di Cianjur ke sejumlah stasiun tujuan, saat ini hanya ada enam perjalanan KA Siliwangi dalam satu hari," kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanafi, Minggu 29 September 2024.

Ayep menambahkan, pihaknya menilai dengan jumlah perjalanan per hari yang terbatas membuat pelayanan belum maksimal, padahal jumlah pengguna kereta api di Cianjur cukup banyak sehingga diperlukan tambahan unit kereta.

Keberadaan kereta tambahan dapat membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara di sepanjang wilayah yang dilintasi kereta api, sekaligus akan memberikan manfaat peningkatan ekonomi wilayah yang dilintasi KA ini.

Baca Juga: Pemerintah Akan Reaktivasi Jalur Kereta Api Cipatat-Padalarang, Kaji Rute Baru Stasiun Cipatat-Sasaksaat

"Untuk tercapainya penambahan unit dan perjalanan kereta api dapat diajukan pemerintah daerah ke pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), karena PT KAI tidak memiliki wewenang untuk mengajukan penambahan kereta Public Service Obligation atau PSO," jelas dia.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub