Sampai saat ini, tersangka diketahui menganiaya korban seorang diri di lokasi.
"Pakai tangan kosong (menganiaya korban)," sebutnya.
Baca Juga: Viral Penganiayaan di Munjul Baleendah, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap
Tersangka mengaku kondisi luka yang terjadi pada mata korban hanya karena dicolok jarinya.
Robby menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel