"Pakai tangan kosong (menganiaya korban)," sebutnya.
Pelaku mengaku kondisi luka yang terjadi pada mata korban hanya karena dicolok jarinya.
Baca Juga: Ada 3 Acara Besar di Bandung pada Akhir Pekan ini, Konser, Audisi, dan Pameran
Usai melakukan penganiayaan tersebut, Omen sempat melarikan diri ke Semarang dan Sragen, sebelum diserahkan oleh mertuanya ke Satreskrim Polres Bogor pada Jumat 20 September 2024 malam.
Robby menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel