4 Anak Tewas Tertabrak Kereta Api di Karawang, KAI Tegaskan Larangan dan Sanksi Beraktivitas di Rel

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rian Firmansyah
Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah /prfmnews

Baca Juga: Sedih Dapat Kartu Merah Saat Laga Persib vs Persija, Klok Sebut yang Pertama dalam Kariernya

Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Anne.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub