4 Anak Tewas Tertabrak Kereta Api di Karawang, KAI Tegaskan Larangan dan Sanksi Beraktivitas di Rel

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rian Firmansyah
Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah /prfmnews

BANDUNG, PRFMNEWS - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan larangan dan sanksi hukum bagi masyarakat melakukan aktivitas di jalur rel yang dapat membahayakan perjalanan kereta api hingga diri mereka pribadi.

“Aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Selain itu, hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang (UU) yang berlaku,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba.

Larangan dan sanksi kembali ditegaskan KAI sebagai respons terhadap insiden 4 (empat) anak meninggal dunia usai tertabrak kereta api (KA) saat bermain di jalur rel Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutur Anne.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! KAI Beri Diskon Tiket Kereta Api Semua Kelas Mulai 27 September 2024

Dia mengatakan pihaknya kembali ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur KA mengingat kereta api tidak bisa berhenti mendadak ketika ada gangguan perjalanan di area lintasan.

“Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkapnya.

Larangan dan sanksi hukum bagi masyarakat beraktivitas di sepanjang jalur kereta api, jelasnya, telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pada Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub