Viral 4 Anak Meninggal Usai Tertemper KA Di Karawang, Begini Pernyataan PT KAI

Editor: Rifki Abdul Fahmi
Tangakap layar anak tertemper kereta di Karawang.
Tangakap layar anak tertemper kereta di Karawang. / X @creepy_room/

Ia menambahkan bahwa peringatan untuk tidak melakukan aktivitas di perlintasan kereta api sudah berulang kali disampaikan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya insiden serupa.

Tak hanya itu, Anne juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat berujung pada sanksi hukum.

Baca Juga: Satu Orang Tertabrak Kereta Api di Jalur Rel Kircon-Gedebage Kota Bandung Siang Ini

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan aktivitas di jalur rel tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp15 juta.

Beberapa larangan tersebut mencakup aktivitas yang mengganggu operasional kereta api, termasuk menyeret barang di atas rel atau menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain.

Peraturan ini dibuat untuk melindungi keselamatan publik dan menjaga kelancaran operasional kereta api dan menelan korban jiwa akibat insiden serupa.

"Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali, KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” imbuhnya.

Dengan adanya video yang beredar di sosial media tersebut, diharapkan masyarakat untuk lebih bijak saat memilih lokasi bermain anak serta mematuhi peraturan yang ada untuk tetap menciptakan lingkungan yang aman di sekitar jalur kereta api.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub