Resmi! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai Besok, Catat Daftar Tarif Baru Berlaku Golongan I-V

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Jokowi meresmikan tol dalam Kota Jakarta
Jokowi meresmikan tol dalam Kota Jakarta /Instagram.com/@Jokowi

Berikut adalah daftar tarif baru Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan untuk kendaraan golongan I, II, III, IV, dan V:
Gol I: Rp 11.000,- yang semula Rp 10.500,-
Gol II: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-
Gol III: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-
Gol IV: Rp 19.000,- yang semula Rp 17.500,-
Gol V: Rp 19.000,- yang semula Rp 17.500,-

“Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai rencana bisnis, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol,” ungkapnya. ***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub