Pemkab Garut Canangkan Masa Darurat Bencana Selama 14 Hari

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Pj Bupati Garut saat tinjau lokasi rumah warga yang terdampak gempa Rabu, 18 September 2024.
Pj Bupati Garut saat tinjau lokasi rumah warga yang terdampak gempa Rabu, 18 September 2024. /Pemkab Garut/

Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna Pastikan Bantuan Pengungsi Korban Gempa Bandung Tertangani Baik

Terkait perbaikan rumah, pemerintah akan melakukan asesmen untuk menentukan besaran bantuan yang akan diberikan. Pihaknya, kata Barnas, akan bekerja sama dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk memastikan penanganan bencana ini berjalan dengan jelas, tepat, dan akurat.

"Sehingga mana yang bisa dilakukan oleh provinsi, mana yang Pusat, mana yang oleh Kabupaten, jadi jangan sampai nanti nggak jelas gitu, karena ini semuanya kalau bencana itu harus jelas, tepat, akurat," imbuh Barnas.

Barnas menambahkan, banyaknya rumah yang mengalami kerusakan disebabkan karena rumah-rumah tadi berada dekat dengan epicentrum gempa. Ia kembali menegaskan agar penanganan terhadap para penyintas bencana gempa ini bisa dilakukan secara cepat, tepat, dan tuntas, sehingga dampak akibat kejadian ini tidak meluas.

"Jadi bahu-membahu lah semuanya ya sehingga permasalahan yang dihadapi kita hadapi ini segera selesai," tandasnya.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub