Pemkab Garut Canangkan Masa Darurat Bencana Selama 14 Hari

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Pj Bupati Garut saat tinjau lokasi rumah warga yang terdampak gempa Rabu, 18 September 2024.
Pj Bupati Garut saat tinjau lokasi rumah warga yang terdampak gempa Rabu, 18 September 2024. /Pemkab Garut/

PRFMNEWS - Selain di Kabupaten Bandung, gempa juga turut terjadi di Kabupaten Garut dan mengakibatkan kerusakan banyak bangunan khususnya di Kecamatan Pasirwangi.

Pj Bupati Garut Barnas Adjidin meninjau langsung rumah-rumah warga yang terdampak gempa di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut pada Rabu malam kemarin dan banyak rumah mengalami kerusakan berat dan tidak layak huni.

Barnas memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan melakukan penanganan gempa dengan cepat dan tepat hingga tuntas dengan tetap memastikan keselamatan warga. Untuk itu, Pemkab Garut mencanangkan masa tanggap darurat selama 14 hari.

"Masyarakat itu harus aman dulu, jangan sampai masyarakat tinggal di tempat yang rawan terhadap rumah-rumah yang rusak," tegas Barnas.

Baca Juga: Pelajaran dari Gempa Garut, Begini Pesan Pj Bupati Garut untuk Warga yang Tinggal di Sesar Garsela

Selama 14 hari tanggap darurat Pemkab Garut dibantu banyak pihak akan mendirikan dapur umum untuk memenuhi kebutuhan makanan warga terdampak. Selain itu, ia berharap pemerintah daerah dapat mendirikan shelter sementara bagi mereka yang kehilangan tempat tinggal.

Selama masa tanggap darurat, tegas pj. Bupati, distribusi bantuan harus terkoordinasi dengan baik, dan bantuan yang dibutuhkan segera disalurkan, seperti air minum dan bahan pangan dasar lainnya

"Kalau nanti disaat-saat sedang tanggap darurat ada bantuan ini saya minta tersentral, jangan sampai nanti diterima terus gak jelas, saya ingin ada kejelasan," ucapnya.

"Dan saya akan melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan SOP (standar operational procedure) yang ada," tegasnya.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub