Hal ini dilakukan agar masyarakat Garut Selatan dapat menerima kesepakatan yang disepakati melalui proses politik yang dipimpin oleh kepala desa. Rencananya, Kabupaten Garut Selatan akan terdiri dari 15 kecamatan.
"Ini belum ada waktu pemekaran, makanya kita antisipasi jangan sampai hal ini keburu dibuka moratorium. Kalau moratorium dibuka dan kita belum siap, itu bisa jadi masalah, kita bisa ditinggalkan 'kereta'," tegasnya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel