Lecehkan Santrinya, Pimpinan Pondok Pesantren di Karawang Jadi Tersangka

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rian Firmansyah
Petugas mengamankan seorang pengelola Ponpes di Kabupaten Karawang. Yang bersangkutan dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap enam santriwati nya.
Petugas mengamankan seorang pengelola Ponpes di Kabupaten Karawang. Yang bersangkutan dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap enam santriwati nya. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto/

BANDUNG, PRFMNEWS - Polres Kabupaten Karawang menetapkan pimpinan pesantren di wilayah Karawang sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap enam santriwatinya yang masih di bawah umur.

Dalam kasus ini, tersangka sempat mengelak melakukan pelecehan pada anak didiknya.

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen menyebutkan, penetapan tersangka terhadap pelaku berdasarkan pelaporan yang kami terima dari orang tua korban.

“Sebanyak enam santri perempuan menjadi korban dari pelaku, yang mana pelaku ini adalah seorang pengajar sekaligus pemilik salah satu Ponpes di Karawang,” ujar Edwar.

Baca Juga: Lokasi Nobar PSM Makassar vs Persib Bandung Rabu 11 September 2024

"Tersangka ini berinisial KA (31) yang merupakan pimpinan pesantren di Karawang," sambungnya.

Tersangka berinisial KA (31) melakukan aksinya terhitung sejak tahun 2023 hingga Maret 2024 dengan modus memberikan hukuman kepada santri perempuan yang melanggar peraturan Ponpes.

“Tersangka menghukum Para korban karena melanggar peraturan Ponpes, salah satunya karena berpacaran dan hukuman yang diberikan oleh Tersangka yaitu Para korban harus tidur selama 7 hari di dalam kelas dengan hanya menggunakan pakaian tank top serta celana pendek selain itu di hari ketiga tersangka menyuruh Para Korban agar melepas semua pakaian di dalam kelas,” jelas Edwar.

Dalam mengungkap kasus tersebut, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong pakaian dalam warna merah muda, satu potong celana legging (celana ketat) hitam, satu potong celana short pant (celana pendek) hitam, satu potong miniset hitam, satu bra, dan satu potong pakaian dalam warna abu-abu.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Akan Berakhir Hari Ini Selasa 10 September

Informasi sebelumnya didapat bahwa korban pelecehan ini lebih dari enam orang, melainkan puluhan santri di bawah umur.

Setidaknya ada 20 santri yang menjadi korban pelecehan oleh pimpinan pesantren.

Informasi ini dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Muhammad Nazal Fawwaz menyebut kepolisian tengah mendalami kasus tersebut.

Nazal menuturkan, saat ini keberadaan orang yang diduga pelaku belum diketahui karena sudah melarikan diri. Meski demikian, aparat dari Polres Karawang terus memantau kasus ini.

"Orangnya melarikan diri. Cuman ini anggota lapangan masih cek terus," katanya.

Menurutnya, informasi adanya dugaan pelecehan ini didapat setelah salah satu anggota keluarga korban melaporkannya ke kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancamannya hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub