Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Akan Berakhir Hari Ini Selasa 10 September
Informasi sebelumnya didapat bahwa korban pelecehan ini lebih dari enam orang, melainkan puluhan santri di bawah umur.
Setidaknya ada 20 santri yang menjadi korban pelecehan oleh pimpinan pesantren.
Informasi ini dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Muhammad Nazal Fawwaz menyebut kepolisian tengah mendalami kasus tersebut.
Nazal menuturkan, saat ini keberadaan orang yang diduga pelaku belum diketahui karena sudah melarikan diri. Meski demikian, aparat dari Polres Karawang terus memantau kasus ini.
"Orangnya melarikan diri. Cuman ini anggota lapangan masih cek terus," katanya.
Menurutnya, informasi adanya dugaan pelecehan ini didapat setelah salah satu anggota keluarga korban melaporkannya ke kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancamannya hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.***