Termasuk Jawa Barat, Ini 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama September 2024

Penulis: Asep Yusuf Anshori
Editor: Tim PRFM News
ILUSTRASI - Pemprov Jatim dan Polda Jatim Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
ILUSTRASI - Pemprov Jatim dan Polda Jatim Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira/

2. Sumatera Selatan

Program pemutihan pajak di Sumsel berlangsung dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024, meliputi PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Pemutihan ini memberikan pembebasan denda, bunga PKB, dan pajak progresif.

3. Sumatera Barat

Sumbar menggelar pemutihan hingga 30 September 2024 dengan empat kategori, yakni pembebasan pokok BBNKB II, penghapusan denda PKB, pembebasan pajak progresif, dan pembebasan denda SWDKLLJ.

4. Bengkulu

Pemutihan di Bengkulu berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024 dan mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024.

Baca Juga: Badan Geologi Beri Penjelasan Asap Putih yang Bikin Resah Warga yang Tinggal di Sekitaran Tangkuban Parahu

5. Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung berlaku mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Ada empat program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu bebas pajak progresif, gratis pengembalian nama kendaraan, bebas denda penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan, dan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70%.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub