"Memang ketentuannya ada dalam peraturan Nomor 6 Tahun 2024, jadi suara caleg terpilih bisa dibatalkan kalau meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan atau ada kasus, dan tidak memenuhi syarat. Kalau bu Thoriq ini mengundurkan diri," terangnya.
Baca Juga: Bey Machmudin Langsung Ajak 120 Anggota DPRD Jabar yang Baru untuk Langsung Majukan Jabar
Selain Thoriqoh, Adi mengungkap ada beberapa calon legislatif terpilih lainnya yang juga tak jadi dilantik. Adi tak bisa merinci, namun yang jelas ada dua nama yang suaranya dialihkan karena meninggal dunia dan mengundurkan diri.
"Ada yang mundur lebih dulu karena nyalonin Pilkada, ada yang meninggal, jadi sudah diverifikasi. Caleg terpilih meninggal dunia itu ada dua kalau nggak salah PAN dan PKB," tutur Adi.
"Lalu yang mundur ada Lucky dari NasDem, Thoriq dari PAN, dan kemarin sebelum pelantikan juga dari PKS ada yang mundur juga. Bahkan calon yang akan menggantikan itu juga mundur. Kalau nggak salah karena mau Pilkada, jadi jatuhnya ke calon selanjutnya," sambungnya.***