Cepat dan Mudah, Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Leuwipanjang Dapat Diskon hingga Desember 2024

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Promo diskon bayar pajak di Samsat Digital Leuwipanjang Bandung.
Promo diskon bayar pajak di Samsat Digital Leuwipanjang Bandung. /Bapenda Jabar/

PRFMNEWS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengimbau warga untuk segera memanfaatkan diskon 10 persen untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Digital Mandiri Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.

Periode jadwal pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mendapat diskon 10 persen di Samsat Digital Mandiri Terminal Leuwipanjang berlaku hingga tanggal 23 Desember 2024.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menjelaskan diskon 10 persen ini menitikberatkan pada penguatan kualitas layanan digital yang menunjukkan tren positif, sekaligus apresiasi bagi masyarakat.

"Promo ini berlangsung sampai 23 Desember 2024. Kami mengimbau kepada masyarakat bisa memanfaatkan program ini," ucap Dedi dalam keterangan di Bandung, Sabtu 31 Agustus 2024.

Baca Juga: Bebas Antrean, Bayar PBB dan Pajak Kendaraan di Bandung Kini Hanya 5 Menit Saja, Begini Caranya

Cara dan syarat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Digital Mandiri Leuwipanjang, ujar Dedi, mudah dan cepat. Masyarakat hanya perlu melakukan tapping E-KTP dan pemindaian sidik jari, kemudian dapat langsung mengetahui status pajak kendaraan.

Pembayarannya dilakukan secara non tunai, bisa melalui metode QRIS, virtual account, mesin EDC atau kartu debit. Semua bukti pembayaran pajak kendaraan tahunan dikirimkan melalui email dan WhatsApp.

"Layanan ini sangat efisien, estimasi (proses pengurusan pajak dan pembayaran) Pajak Kendaraan Bermotor tahunan bisa lima menit, kalau Pajak Kendaraan Bermotor 5 tahunan sekira 20 menit selesai," terangnya.

Syarat dan ketentuan

Berdasarkan informasi dari Bapenda Jabar, syarat dan ketentuan diskon 10 persen adalah:

Baca Juga: Ada Promo Bayar Pajak di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, Simak Ketentuannya

1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat:

  • e-KTP atas nama pribadi;
  • STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
  • Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).

e-sah, e-SKKP dan e-KD dikirim melalui email dan WhatsApp chat.

2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Padjadjaran.

Syarat:

  • Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;
  • e-KTP atas nama pribadi;
  • BPKB, STNK dan SKKP asli;
  • Membawa kendaraan untuk cek fisik;
  • Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda empat dan roda dua.

Seputar Samsat Digital Leuwipanjang

Samsat Digital Leuwipanjang merupakan Samsat pertama di Indonesia yang menyediakan layanan pembayaran pajak satu dan lima tahunan yang menerapkan prinsip cepat, efisien dan fleksibel.

Inovasi layanan ini merupakan merupakan hasil kolaborasi Bapenda Jabar, Kementerian Perhubungan, Polda Jabar dan Jasa Raharja. Pemerintah pusat memberikan apresiasi karena prinsip kemudahan kepada masyarakat bisa terpenuhi.

Dedi menargetkan layanan ini secara bertahap disebar di seluruh wilayah di Jabar, termasuk pada pusat keramaian. Tahun 2025, Samsat Digital Mandiri bisa diintegrasikan dengan PBB dan sebagainya.

Baca Juga: Target Dishub Jabar Jadikan Terminal Leuwipanjang Hub Besar Transportasi Massal di Bandung

"Tujuannya agar masyarakat bayar pajak bisa mudah. Saat berada di mall, bisa. Saat sedang di perjalanan, bisa. Lewat digital, sudah kami siapkan. Mudah-mudahan semua target memperluas jangkauan bisa terealisasi, karena jika melihat evaluasi, hasilnya baik," ungkapnya.

Dedi mengungkapkan selain di Jabar, beberapa daerah pun tertarik mengadopsi sistem Samsat Digital Mandiri.

"Transfer knowledge sudah kami lakukan dengan Bangka Belitung, Kepulauan Seribu, Sumatera Selatan, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur," ucap Dedi Taufik.

Sejak diluncurkan pada 2023 lalu, Samsat Digital Mandiri Leuwipanjang menjadi salah satu opsi pembayaran yang dimanfaatkan masyarakat. Berdasarkan data Januari 2024 hingga Juli 2024, penerimaan pajak dari layanan itu mencapai Rp2,3 miliar.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub