Pendaftaran Seleksi Calon KPID Jabar Periode 2024-2027 Dibuka, ini Syarat dan Ketentuannya

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
KPID Jabar./ist
KPID Jabar./ist /

Sementara tata cara pendaftaran, dik dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring pada tanggal 31 Agustus 2024 sd 1 Oktober 2024 melalui laman https://jabarprov.go.id/ dengan mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen (max 5 MB).

"Dokumen itu mulai dari Formulir Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Barat 2024 – 2027 yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berdomisili di Jawa Barat dilegalisir oleh pejabat berwenang. Berpendidikan paling rendah S1 atau setara, Ijazah ( dilegalisir)," katanya.

Dadang menambahkan, para calon anggota harus pula menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani/jiwa dari rumah sakit pemerintah

"Termasuk surat keterangan bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah," imbuhnya.

Bagi ASN, TNI maupun Polri maka para calon anggota harus mendapatkan surat Izin dari Pimpinan Instansi/Lembaga tempat bekerja.

Baca Juga: KPID Jabar dan KPID Jatim Sepakat Layanan Streaming Harus Diatur

Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat pun harus disertakan. Surat keterangan tidak pernah dihukum penjara karena suatu putusan pidana dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi setempat.

Persyaratan yang lainnya, yaitu pas Photo berwarna berukuran 4×6, menyerahkan Makalah tentang Visi dan Misi sebagai Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Barat (ukuran A4 dan diketik rapi 3 halaman,dengan font Times New Roman, ukuran font 12 spasi 1,5), daftar Riwayat Hidup ditandatangani dan bermaterai Rp10.000.

Hal lainnya, yaitu surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa ditandatangani dan bermaterai Rp10.000. Surat Pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945 ditandatangani dan bermaterai Rp10.000.

"Surat pernyataan bukan anggota legislatif dan yudikatif ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000, surat pernyataan bersedia berhenti sementara bagi ASN, TNI dan Polri ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000, dan surat perrnyataan bukan anggota partai politik (Non Partisan) ditandatangani dan bermaterai Rp10.000," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub