Pendaftaran Seleksi Calon KPID Jabar Periode 2024-2027 Dibuka, ini Syarat dan Ketentuannya

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
KPID Jabar./ist
KPID Jabar./ist /

PRFMNEWS - Pendaftaran Calon Anggota KPID Periode 2024-2027 resmi dibuka oleh DPRD Jawa Barat (Jabar). Hal ini sesuai dengan amanah Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPI Daerah Provinsi Jawa Barat Dadang Rahmat Hidayat mengatakan, ada 14 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPID Provinsi Jabar yang akan mendaftarkan diri.

"Yang pertama, yaitu harus warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga sehat jasmani dan rohani," ujar Dadang dalam keterangan resminya.

Terkait pendidikan, dia menyampaikan, pada persyaratan di poin keempat calon anggota diharuskan berpendidikan paling rendah Sarjana Strata 1 (S1) atau yang setara. Sedangkan di poin lima, berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 65 tahun saat mendaftar.

Baca Juga: KPID Jabar Serap Aspirasi Revisi UU 32 2002 tentang Penyiaran, Termasuk untuk Atur Siaran Berbasis Internet

"Poin ke enam itu berdomisili di wilayah Jawa Barat. Ketujuh, memiliki integritas dan dedikasi tinggi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jujur, adil serta berkelakuan tidak tercela. (Poin) Delapan harus emiliki kepedulian atau wawasan atau pengetahuan, keahlian dan pengalaman di bidang penyiaran," paparnya.

Poin sembilan, dia sampaikan, calon anggota tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa. Ke sepuluh, bersedia diberhentikan sementara dari status ASN, anggota legislatif atau yudikatif jika terpilih menjadi anggota KPID Jawa Barat.

Kesebelas, tidak pernah dijatuhi pidana dengan hukuman penjara sekurang-kurangnya lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dua belas, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri atau Pegawai Swasta

"Ketiga belas. tentunya tidak terkait dengan partai politik atau Non Partisan. Poin terakhir atau keempat belas, Seluruh peserta diharuskan dan bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi," katanya.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub